PENGAWAS
BIBIT TERNAK
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan
fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam
organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas
jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan
Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
- Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
- Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
- Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
- Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
- Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
PENGAWAS
BIBIT TERNAK / WASBITNAK
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok Pengawas
Bibit Ternak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternk
yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.
B.
Bidang Kegiatan
Bidang Kegiatan Pengawas Bibit Ternak terdiri atas unsur :
1. Pendidikan, meliputi :



2. Tugas Pokok, meliputi :









3. Pengembangan Metoda, meliputi :





4. Pengembangan Profesi, meliputi :



5. Penunjang Tugas Pengawas Bibit Ternak, meliputi:








No comments:
Post a Comment