PENGAWAS
BIBIT TERNAK
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan
fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam
organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas
jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan
Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
- Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
- Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
- Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
- Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
- Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
PENGAWAS
BIBIT TERNAK / WASBITNAK
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok Pengawas
Bibit Ternak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternk
yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.
B.
Bidang Kegiatan
Bidang Kegiatan Pengawas Bibit Ternak terdiri atas unsur :
1. Pendidikan, meliputi :
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan bibit ternak serta
memperoleh STTPP atau sertifikat;
Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Tugas Pokok, meliputi :
Penyusunan rencana kerja tahunan di bidang pengawasan;
Persiapan proses produksi bibit/benih;
Proses produksi bibit ternak;
Proses produksi embrio;
Proses produksi semen;
Proses produksi dan seleksi telur tetas;
Pengawasan mutu bibit ternak;
Pengawasan mutu benih;
Pengawasan peredaran bibit dan benih.
3. Pengembangan Metoda, meliputi :
Evaluasi metode pengawasan bibit dan benih;
Pengembangan metode pengawasan bibit;
Melakukan analisis potensi wilayah pengembangan sumber bibit;
Melakukan penyusunan konsep kebijakan dibidang perbibitan;
Melakukan penyusunan konsep pelaksanaan kebijakan dibidang perbibitan.
4. Pengembangan Profesi, meliputi :
Melakukan kegiatan karya tulis/ilmiah di bidang pengawasan bibit ternak;
Mengalih bahasakan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan bibit ternak; dan
Membuat dan menyusun bahan informasi di bidang pengawasan bibit ternak.
5. Penunjang Tugas Pengawas Bibit Ternak, meliputi:
Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan bibit ternak;
Mengajar/melatih di bidang pengawasan bibit ternak;
Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pengawasan bibit ternak yang bersifat konsep;
Menjadi anggota dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Bibit Ternak;
Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
Menjadi anggota dalam organisasi profesi/ilmiah;
Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
Melaksanakan kegiatan penunjang lain sebagai koordinator Pejabat Fungsional
Pengawas Bibit Ternak.
No comments:
Post a Comment