Friday 2 May 2014

BIBIT DAN SNI



BIBIT TERNAK 

"BIBIT TERNAK" adalah semua hasil pemuliaan ternak yang memenuh persyaratan tertentu untuk  dikembangbiakkan (Menurut SISBITNAS tahun 2006). Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu. UU Peternakan dan Keswan No. 18 tahun 2009 dikatakan "BIBIT" adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. 


Dari 2 pengertian di atas, jelas "bibit" berbeda dengan betina produktif dan jantan hasil budidaya yang dipelihara tanpa "penanganan". "Bibit" merupakan hasil pemuliaan, mempunyai sifat unggul dan dapat dikembangbiakkan. Hal ini yang menjadikan "bibit" sebagai makhluk yang eksklusif.

Maka salah satu cara untuk menjamin mutu bibit ternak yang berkualitas dikeluarkanlah peraturan mengenai standar mutu atau kualitas bibit ternak dan produksinya. Tujuan utama standarisasi adalah untuk meningkatkan daya saing hasil peternakan di pasaran dalam dan luar negeri yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dan pendapatan petani.
Bagi ternak-ternak tertentu, standar mutu bibit diatur dalam Standar Pertanian Indonesia Bidang Peternakan (SPINAK) No. 01/43/1988 yang dituangkan dalam SK Meteri Pertanian No. 3568/Kpts/TN.410/5/1988. sedangkan bagi ternak yang belum diatur dalam Standarisasi Mutu diatur dalam Kesepakatan Teknis

No comments:

Post a Comment