BIBIT
TERNAK
"BIBIT TERNAK" adalah
semua hasil pemuliaan ternak yang memenuh persyaratan tertentu untuk
dikembangbiakkan (Menurut SISBITNAS tahun 2006). Pemuliaan ternak adalah
rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari
suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu. UU Peternakan dan Keswan
No. 18 tahun 2009 dikatakan "BIBIT" adalah hewan yang mempunyai sifat
unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk
dikembangbiakkan.
Dari 2 pengertian di atas, jelas "bibit" berbeda dengan betina produktif dan jantan hasil budidaya yang dipelihara tanpa "penanganan". "Bibit" merupakan hasil pemuliaan, mempunyai sifat unggul dan dapat dikembangbiakkan. Hal ini yang menjadikan "bibit" sebagai makhluk yang eksklusif.
Maka salah satu cara untuk menjamin
mutu bibit ternak yang berkualitas dikeluarkanlah peraturan mengenai standar
mutu atau kualitas bibit ternak dan produksinya. Tujuan utama standarisasi
adalah untuk meningkatkan daya saing hasil peternakan di pasaran dalam dan luar
negeri yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dan
pendapatan petani.
Bagi ternak-ternak tertentu, standar
mutu bibit diatur dalam Standar Pertanian Indonesia Bidang Peternakan (SPINAK)
No. 01/43/1988 yang dituangkan dalam SK Meteri Pertanian No.
3568/Kpts/TN.410/5/1988. sedangkan bagi ternak yang belum diatur dalam
Standarisasi Mutu diatur dalam Kesepakatan Teknis
No comments:
Post a Comment